Rangkuman
tentang Devinisi, Dasar Hukum, dan Ruang Lingkup Penilaian Kelas
A. Devinisi Penilaian Kelas
Penilaian adalah kegiatan untuk
memberi informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan
hasil pembelajaranyang telah di capai oleh siswa.sedangkansecara bahasa
penilaian di artikan sebagai proses menentukan nilai suatu objek.
B. Dasar Hukum Penilaian Kelas
Dasar hukum penilaian kelas terdapat pada UU RI No. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional pada bab X standar penilaian pendidikan dalam pasal
64(penilaian hasil belajar oleh pendidik) yang salah satunya akan kami tulis,
yaitu mengenai pasal 63 ayat satu butir a. Dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
C. Ruang lingkup Penilaian Kelas
Ruang linngkup penlaian kelas itu ada tiga aspek, yaitu kognitif,
afektif, dan pesikomotorik
a)
Aspek kognitif
Aspek kognitif disini merupakan perilaku siswa dalam
upaya mengenal dan memahami materi pelajaran. Yang mana aspek kognitif ini
mempunyai enam tahapan. Yaitu, pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis,
sintesis, dan evaluasi.
b)
Aspek afektif
Aspek afektif disini merupakan perilaku siswa dalam
menerima, merespon, memberikan nilai, mengorganisasikan, dan karakterisasi.yang
mana siswa menerima dan menginteralisasikan sesuatu yang dikomunikasikan
kepadanya, sehingga menjadi bagian yang menyatu dengan dirinya yang merupakan
aspek penghayatan dan biasanya berkenaan dengan materi-materi pelajaran berupa
nilai, moral, norma atau aturan-aturan perilaku.
c)
Aspek pesikomotorik
Aspek pesikomotorik disini merupakan sebuah keterampilan
atau kemahiran yang dimiliki oleh individu siswa itu sendiri, yang mencakup
tahapan dalam hal menirukan, artikulasi, dan naturalisasi
0 komentar:
Posting Komentar