like




Jumat, 12 Oktober 2012

Rangkuman tentang Devinisi, Dasar Hukum, dan Ruang Lingkup Penilaian Kelas



Rangkuman tentang Devinisi, Dasar Hukum, dan Ruang Lingkup Penilaian Kelas
A.  Devinisi Penilaian Kelas
          Penilaian adalah kegiatan untuk memberi informasi secara berkesinambungan dan menyeluruh tentang proses dan hasil pembelajaranyang telah di capai oleh siswa.sedangkansecara bahasa penilaian di artikan sebagai proses menentukan nilai suatu objek.
B.  Dasar Hukum Penilaian Kelas
Dasar hukum penilaian kelas terdapat pada UU RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada bab X standar penilaian pendidikan dalam pasal 64(penilaian hasil belajar oleh pendidik) yang salah satunya akan kami tulis, yaitu mengenai pasal 63 ayat satu butir a. Dilakukan secara  berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
C.  Ruang lingkup Penilaian Kelas
Ruang linngkup penlaian kelas itu ada tiga aspek, yaitu kognitif, afektif, dan pesikomotorik
a)      Aspek kognitif
Aspek kognitif disini merupakan perilaku siswa dalam upaya mengenal dan memahami materi pelajaran. Yang mana aspek kognitif ini mempunyai enam tahapan. Yaitu, pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi.
b)      Aspek afektif
Aspek afektif disini merupakan perilaku siswa dalam menerima, merespon, memberikan nilai, mengorganisasikan, dan karakterisasi.yang mana siswa menerima dan menginteralisasikan sesuatu yang dikomunikasikan kepadanya, sehingga menjadi bagian yang menyatu dengan dirinya yang merupakan aspek penghayatan dan biasanya berkenaan dengan materi-materi pelajaran berupa nilai, moral, norma atau aturan-aturan perilaku.
c)      Aspek pesikomotorik
Aspek pesikomotorik disini merupakan sebuah keterampilan atau kemahiran yang dimiliki oleh individu siswa itu sendiri, yang mencakup tahapan dalam hal menirukan, artikulasi, dan naturalisasi

0 komentar:

Posting Komentar