Nama : Hawin
Kelas :TB.C
NIM :210310089
Prinsip-prinsip Penilaian Berbasis Kelas
1.
Penilaian
berbasis kelas merupakan sebuah kegiatan pengumpulan dan penggunaan informasi
tentang proses dan hasil belajar untuk mengukur tingkat penguasaan siswsa
terhadap kompetensi yang telah diajarkan didalam kelas yang dilakukan karena
dilatarbelakangi beberapa fungsi dan tujuan sehingga dapat diketahui seberapa
besar tingkat keberhasilan ataupun kegagalan dalam proses pembelajaran yang
dilakukan oleh seorang guru dalam ruang lingkup kelas.
2.
Terdapat
perbedaan pendapat antara para ilmuan dalam memberikan klasifikasi tentang
prinsip-prinsip penilaian berbasis kelas,tetapi prinsip-prinsip tersebut jika
dikaitkan dengan rencana penerapan kurikulum berbasis kompetensi atau kurikulum
tahun 2004 adalah sebagai berikut:
§ Tujuan program pembelajaran setiap mata pelajaran yang harus
dicapai oleh peserta didik berdasarkan kompetensi atau kurikulum 2004.Tujuan
tersebut berupa standar kompetensi, kompetensi dasar, dan indikator pencapaian
hasil belajar.
§ Standar keberhasilan yang harus dicapai oleh peserta didik
berdasarkan kriteria yang dijadikan rujukan.
§ Penilaian berbasis kelas sebagai penilaian internal yang dilakukan
oleh guru merupakan bagian integral dari penilaian eksternal yang dilakukan
oleh pihak lain seperti ujian akhir nasional.
§ Model penilaian berbasis kelas menitik beratkan pada aspek
perbaikan mutu pengajaran bagi guru dan pembelajaran bagi peserta didik dikelas
dengan berpedoman pada rambu-rambu kurikulum.
§ Pemanfaatan hasil penilaian berbasis kelas akan sangat beragam dari
satu penilai dengan penilai yang lain, sehingga setiap penilaidalam melakukan
perbaikan mutu pengajaran dam pembelajaran berbeda satu dengan yang lainnya
KKM
(kriteria
ketuntasan minimal)
1. Pengertian
Kriteria
Istilah “kriteria” dalam penilaian
sering juga dikenal dengan kata “tolok ukur” atau “standar”. Dari nama-nama
yang disebutkan tersebut dapat segera dipahami bahwa kriteria, tolok ukur,
standar adalah sesuatu yang digunakan sebagai patokan atau batas minimal untuk
sesuatu yang diukur. Kriteria atau standar dapat disamakan dengan “takaran”.
2. Pengertian
Kriteria Ketuntasan Minimal
Kriteria Ketuntasan Minimal adalah
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi
3. Langkah-langkah
Penetapan KKM
· Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan
mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake
peserta didik.
· Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran
disahkan oleh kepala sekolah.
· KKM yang ditetapkan disosialisaikan.
· KKM dicantumkan dalam LHB.
4.
Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal
·
Tingkat kompleksitas.
·
Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada
masing-masing sekolah.
·
Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang
bersangkutan.
0 komentar:
Posting Komentar